Salah Posting Denda 1 Miliar
Semakin canggihnya teknologi informasi dan maraknya penggunaan transaksi elektronik mengharuskan pemerintah Indonesia membuat peraturan perundang-undangan yang mengatur penggunaan informasi elektronik. Informasi elektronik itu sendiri tidak terbatas pada tulisan, gambar, kode, rancangan, peta, surat eletronik (email), telegram dan lain sebagainya yang telah diolah dan dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Aturan yang dibuat oleh pemerintah dibagi menjadi dua yaitu peraturan perihal penggunaan informasi dan transaksi elektronik dan peraturan mengenai perbuatan yang dilarang.
Belakangan timbul polemik tentang salah satu pasal UU ITE yang dibuat oleh pemerintah. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik. Secara lengkap pasal tersebut berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Pasal ini membuat sebagian pihak masyarakat khususnya blogger menjadi geram. Pasal tersebut dinilai sangat membatasi hak untuk berekspresi dan bertukar informasi. Padahal dunia maya menjadi tempat dimana kita bebas berekspresi dan memberikan pandangan terhadap sesuatu.
Salah seorang blogger yang sempat mengalami pengalaman buruk dengan pasal ini adalah Damar Yulianto. Akibat tulisannya di blog kompasiana yang menilai klaim international best seller Andrea Hirata atas novel Laskar Pelangi itu berlebihan. Untungnya perang dingin antara Damar dan Andrea tak sampai ke meja hijau. Hanya saja dengan keberadaan pasal 27 ayat 3 UU ITE, Damar sampai trauma dan vakum menulis di blog selama 3 bulan.
Dari sini Damar Yulianto menjadi salah satu orang yang menentang hadirnya pasal 27 Ayat 3 UU ITE tersebut. Damar menilai pasal tersebut tidaklah diperlukan karena perihal pencemaran nama baik telah diatur dalam pasal 310 dan 311 KUHP. Itupun dinilai sebagai tindak pidana ringan. Lanjut, Damar menyebutkan apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh tulisan atau postingan seseorang di salah satu artikel blog atau sosial media , bisa melakukan hak jawab untuk meluruskan.
Lain Damar lain pula dengan Iwan Piliang alias Narliswiandi Piliang. Iwan dilaporkan oleh Alvin Lie Anggota DPR RI fraksi PAN atas tuduhan pencemaran nama baik lewat tulisan di blog pribadi Iwan. Tulisan Iwan dianggap telah melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE dan dijerat hukuman 6 tahunpenjara atau denda maksimal 1 miliar rupiah.Tidak tinggal diam, Iwan pun mengajukan permohonan uji materi pasal yang menjeratnya.
Bebaslah berekspresi, teruslah menulis tetapi ingat kebebasan memang ada batasnya. Untuk itu jangan sampai tulisan atau pandangan Anda menimbulkan ketersinggungan orang lain.
Happy Blogging
Sumber: Unindra, Kompasiana